Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua
yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum
perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku
di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara
yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda]
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan,
Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang
Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata
di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum
Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
1.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat
kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
Golongan, yaitu:
1.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2.
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli)
dan yang dipersamakan.
3.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu:
1.
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum
Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum
Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab)
berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan
Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara
khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen
(Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA)
Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi
semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang
pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).http://rismaeka.wordpress.com/2012/04/09/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
No comments:
Post a Comment