Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusha wajib mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Daftar perusahaan juga merupakan
salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus
seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan
penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang
menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan
wajib daftar perusahaan :
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya
yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2. Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
Ketentuan umum
wajib daftar perusahaan :
1. Wajib daftar perusahaan tercantum
dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar
perusahaan antara lain:
2. Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
3. Perusahaan adalah setiap badan usaha
yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pengusaha adalah pihak yang
menjalankan badan badan usaha tersebut.
5. Usaha adalah setiap tindakan maupun
perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
6. Menteri adalah pihak yang
bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam
perdagangan.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Tujuan wajib daftar perusahaan: memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah
serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat
dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran
dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya..Apabila
kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat
dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain
dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha
yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1. Badan usaha berbentuk perjan,sebab
perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh
keuntungan.
2. Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang
tidak bertujuan mencari profit seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga
pendidikan.
4. Yayasan
Bentuk badan
usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
-
Badan hukum
-
Persekutuan
-
Perorangan
-
Perum
-
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan
atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran
Perusahaan (KPP).
Caranya:
ü Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
ü Membayar
biaya administrasi
ü Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab
atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen
yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a. Perusahaan
Berbentuk PT :
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah
diketahui oleh Departemen Kehakiman.
Asli dan copy
Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
Asli dan copy
Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
Asli dan copy
Akta Pendirian Koperasi
Copy Kartu
Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat
pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan
Berbentuk CV :
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan
Berbentuk Fa :
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan
Lain :
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
g. Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu
dan Perwakilan.
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang
bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan
mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-hal Yang Didaftarkan
ü Pengenalan
tempat
ü Data
umum perusahaan
ü Legalitas
perusahaan
ü Data
pemegang saham
ü Data
kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan
yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal
3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
ü Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
ü Apabila ada
perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
ü Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
ü Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
ü Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja
atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
ü Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan
atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam
memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah)
No comments:
Post a Comment