A. PENGERTIAN
Dalam UU No.
8 Tahun 1999 Bab 1 Ketentuan umum pasal 1 disebutkan mengenai perlindungan
konsumen, konsumen, pelaku usaha, dan lain-lain.
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Sementara itu Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Dan, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersaama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dalam UU No. 8
Tahun 1999 Bab 2 Asas dan tujuan pasal 3 dijelaskan mengenai tujuan
perlindungan konsumen yakni :
Perlindungan
konsumen bertujuan :
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hakhaknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
B. KONSUMEN
Konsumen
disini ialah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dia memiliki hak dan
kewajiban yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 3 Hak dan Kewajiban pasal
4 dan pasal 5, yaitu :
Hak konsumen
adalah :
a. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i. hakhak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah :
a. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
C. PELAKU
USAHA
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha pun memiliki hak dan kewajiban yang harus
dilakukan, seperti yang tertera dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 3 Hak dan
Kewajiban pasal 6 dan pasal 7 yakni sebagai berikut :
Hak pelaku
usaha adalah :
a. hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa
konsumen;
d. hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hakhak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
a. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
c.
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
d. menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pelaku usaha
dilarang melakukan yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 4 Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha pasal 8 hingga pasal 17.
D. CONTOH PERMASALAHAN YANG TERJADI
20 Agustus 2010
FOKUS
Razia
Makanan
Makanan
Kadaluarsa Banyak Beredar di Masyarakat
indosiar.com,
Bau-Bau, Sultra -
Jelang datangnya lebaran, petugas juga direpotkan oleh
banyaknya makanan kadaluarsa beredar di masyarakat. Hal ini
terungkap dalam razia yang dilakukan petugas Dinas Perindustrian dan
Perdagangan kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Dari razia di sejumlah toko dan
pasar tradisional, petugas menemukan banyak makanan kadaluarsa di jual bebas.
Inspeksi
mendadak yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bau - Bau
ini spontan mengagetkan para pedagang disejumlah pasar tradisional. Sidak kali
ini dilakukan terkait informasi dari warga tentang beredarnya bahan makanan
yang sudah kadaluarsa. Hasilnya sejumlah bahan makanan yang sudah tidak layak
untuk dikonsumsi berhasil ditemukan petugas. Beberapa yang berhasil ditemukan
antara lain penyedap rasa, makanan dan minuman kaleng serta kecap botol.
Keseluruhan
bahan makanan tersebut telah melewati tanggal kadaluarsa, serta kemasannya yang
sudah mulai rusak. Para pedagang yang kedapatan menjual bahan makanan
kadaluarsa mengaku tidak mengetahui tentang kondisi barang tersebut. Mereka
juga sebelumnya bahkan sudah melaporkan kepada pihak distributor namun hingga
kini belum juga direspon.
Selain
menyita bahan makanan kadaluarsa, petugas juga menemukan pedagang ayam yang
menjual ayam pompa. Ayam ini dipompa dengan menggunakan pompa angin agar bisa
terlihat lebih besar dari sebelumnya. Para pedagang ayam ini mengaku mereka
memompa ayam tersebut agar dagangan mereka bisa laris.
Pihak dinas
Perindustrian dan Perdagangan selanjutnya akan menarik sejumlah bahan makanan
yang sudah kadaluarsa dari pasaran dan akan menindak para distributor nakal
yang tidak memperhatikan kondisi barang, sebelum disuplai kepada para pedagang
di pasar tradisional. (Doni Okta Yudha/Sup)
Dari contoh
diatas pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap pasal 8, pasal 9, pasal 15,
E. CARA MENYELESAIKAN SENGKETA
Untuk
penyelesaian sengketa terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 10 Penyelesaian
Sengketa pasal 45 hingga pasal 48. Dalam penyelesaian sengketa dibagi menjadi
dua ruang yakni dalam peradilan atau diluar peradilan. Penyelesaian diluar
peradilan artinya Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan
diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti
rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi
kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Dan untuk
penyelesaian dalam peradilan Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan
mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku.
Badan yang
berwenang dalam penyelesaian sengketa terdapat dalam . 8 Tahun 1999 Bab 11
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasal 49 hingga pasal 58.
Sanksi yang
akan diberikan dalam masalah persengketaan ini tecantum dalam UU No. 8 Tahun
1999 Bab 13 Sanksi pasal 60 hingga pasal 63 dibedakan menjadi 2 tipe yakni
sanksi administratif dan sanksi pidana.
No comments:
Post a Comment