Yang dimaksud dengan transaksi
adalah kegiatan ekonomi dalam bentuk jual beli barang atau jasa. Transaksi di
koperasi merupakan pemanfaatan pelayanan oleh anggotannya, tetapi tidak hanya
terbatas pada Pemindahan barang atau jasa, juga ada fungsi kontrol di dalamnya.
Hal ini terjadi, karena status anggota tidak hanya sebagai pamilik, tetapi
pengguna pelayanan koperasi juga. (Lapenkop 2002:5-7)
Agar tercermin atas keadilan
demokrasi transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai
berikut :
a) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggotab) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d) SHU anggota di bayar secara tunai (Drs. Alam S, MM:206)
Perhitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a) SHU total koperasib) Transaksi Anggota
c) Partisipasi Modal
d) Omset/Volume Usaha
e) Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
f) Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota (Drs. Alam S, MM:204)
DAFTAR PUSTAKA :
Drs. Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Esis.