Wednesday, December 24, 2014

SISA HASIL USAHA

Yang dimaksud dengan transaksi adalah kegiatan ekonomi dalam bentuk jual beli barang atau jasa. Transaksi di koperasi merupakan pemanfaatan pelayanan oleh anggotannya, tetapi tidak hanya terbatas pada Pemindahan barang atau jasa, juga ada fungsi kontrol di dalamnya. Hal ini terjadi, karena status anggota tidak hanya sebagai pamilik, tetapi pengguna pelayanan koperasi juga. (Lapenkop 2002:5-7)
Agar tercermin atas keadilan demokrasi transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
b) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c) Pembagian SHU anggota dilakukan  secara transparan
d) SHU anggota di bayar secara tunai (Drs. Alam S, MM:206)
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a) SHU total koperasi
b) Transaksi Anggota
c) Partisipasi Modal
d) Omset/Volume Usaha
e) Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
f) Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota (Drs. Alam S, MM:204)




DAFTAR PUSTAKA :
Drs. Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Esis.

2 comments:

  1. INI TUGAS 6.
    TUGAS 7 NYA MANA?
    ATAU KAMU SALAH KASIH LINK?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yah iya pak ini bab 6, maaf ya pak hehe
      saya benerin di ss atau gimana pak?
      ini link bab 7 nya http://defikachristanti.blogspot.com/2014/12/di-indonesiapengenalan-koperasi-memang.html

      Delete