1.
Pengertian Hukum
Hukum
ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,
norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
· Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
·
Immanuel
Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
·
Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
· J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Berdasarkan
beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki
beberapa unsur sebagai berikut :
§ Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di
lingkungan masyarakat.
§ Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang
berwenang.
§ Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
§
Sanksi atau
hukuman pelanggaran bersifat tegas.
2.
Tujuan Hukum dan
Sumber-sumber Hukum
Tujuan Hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan – kepentingan anggota
masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu, para anggota
masyarakat memerlukan aturan – aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar
dalam hubungan – hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat,
diperlukan aturan – aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap
– tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan –
peraturan hukum yang bersifat mangatur dan memaksa anggota masyarakat untuk
patuh mentaatinya, menyebabkanterdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan
dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan- ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Setiap
pelanggaran hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi
terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Untuk
menjaga agar peraturan – peaturan hukum itu dapat berlangsung terus dan
diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan – peraturan hukum yang ada
haru sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari
masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas – asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber –
Sumber Hukum
Adapun yang
dimaksud dengan sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang jika
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum
itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbafai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
1. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbafai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
2. Sumber – sumber hukum formal antara lain ialah :
a)
Undang-undang.
b)
Kebiasaan.
c)
Keputusan-keputusan Hakim.
d)
Traktat.
e)
Pendapat Sarjana Hukum
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon) . Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya, hukum
itu dapat dibedakan antara :
1.
Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law)
Yakni hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum Tidak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law
)
Yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan
(disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah
dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa unsur-unsur
kodifikasi ialah :
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada
hukum tertulis adalah untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
- Bersifat
mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum
- Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah
dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang
beragam pula - Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan
teknis dalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011
3. Kesatuan hukum
- Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka
perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya - Contoh :
Hukum Bea dan Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanan dan cukai saja,
sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas di dalamnya.
Contoh kodifikasi Hukum di,
Di Eropa
1. Corpus Iuris Civilis (mengenai
Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur
dalam tahun 527 – 565. 2.
2. Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia
1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01
Mei 1848)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(01 Mei 1848)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(01 Januari 1918)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
Aliran-aliran
yang muncul setelah kodifikasi hukum :
1. Legisme
- Hukum adalah undang-undang - Di
luar undang-undang tidak ada hukum
2. Freie Rechslehre
- Hukum ada di dalam masyarakat
3. Rechsvinding
- Gabungan 2 aliran (legisme dan
freie) - Hukum diselaraskan dengan keadaan hukum di masyarakat
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
4.
Kaidah Dan Norma
Hukum Di Indonesia
Pengertian
norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut
berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah
itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya
berupa ancaman hukuman.
Pengertian
Kaidah Hukum
Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan
hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang
pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan
yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis maupun tidak tertulis,
peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi
2, yaitu:
A. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau
tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam
pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha
Esa.
B. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam
pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang
laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.
5.
Pengertian
Akonomi dan Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Katuuk Neltje F, ASPEK HUKUM DALAM
BISNIS, Gunadarma
No comments:
Post a Comment