TUGAS
PENGANTAR BISNIS
DEFIKA
AYU CHRISTANTI
22213132
1EB17
PENDAHULUAN
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang
terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan
keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah
kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan
barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam pembahasan ini
mahasiswa dapat lebih mengetahui lagi tentang badan usaha dan mengetahui
perbedaan badan usaha dengan perusahaan.
BENTUK
– BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk
baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik
Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga
bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal
33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi
perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya
kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan
kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu
tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas
tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha
ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha
yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi
perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan
sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air
minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis
usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya
boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk
bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena
perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi
sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN
adalah :
• Tujuan utama usahanya
adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum
dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak
pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan
kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta
hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan
menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian
modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar
negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba
untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perusahaan ini
bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahan ini seluruh
modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan
mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan ini modalnya
terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian
lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik
Swasta
Bentuk badan usaha ini
adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau
swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini
dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan
bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana
dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi
dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus
juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang –
utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha
semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya
bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan
dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya
terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang
tinggi.
- Penanganan aspek
hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan
dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung
jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan
kemampuan keuangan.
- Keterbatasan
manajerial.
- Kontinuitas kerja
karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan
perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta
menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa
orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini
adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam
permodalannya.
Bentuk ini memiliki
kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi
karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka
kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar.
Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru
mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol
dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan
Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak
dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan
yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan
yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi
kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah
penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya,
yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua
macam anggota yaitu :
- Anggota aktif
(Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan
menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif
(Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka
dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan
akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan
bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan
Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan
diatas.
d. Perseroan Terbartas
(PT)
Perseroan Terbatas
merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang
besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini
akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan –
tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk
yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang
artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh
perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab
renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang
perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose
Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup
yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan
dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh
modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer
yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk
organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak
berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha
bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya
koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai
Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan
Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat
suka rela
- Pengelolaan bersifat
demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen,
modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga
pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama
(Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan
Perusahaan
Lingkungan Perusahaan
yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan
peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk
Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba (
franchise )
- Bentuk Pengkhususan
Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu
bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company /
Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status
perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan
ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena
terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam
beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk
perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan
pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi
perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu
bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan
yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui
pendirian perusahaan baru.
Dengan concern,
penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan
yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan
baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berdiri sendiri.
Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi
Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa
produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara
mereka.
- Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation /
Konsolidasi
adalah penggabungan
beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan
baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan
merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang
diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil
alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang
mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama
antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap
berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang
bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang
mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Apa penggantian nama dan
kegiatan.
Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
Coca-Cola, dan lain-lain.
BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah
suatu badan yang bergerak dibidang
keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan
memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah
atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk
nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
• Bank Sentral
• Bank Umum
• BPR
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
• Pasar Modal
• Pasar Uang dan Valas
• Koperasi Simpan Pinjam
• Pengadaian
• Leasing
• Asuransi
• Anjak Piutang
• Modal Ventura
• Dana Pensiun
• Dll
• Di Indonesia Bank Indonesia yang
mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral memiliki tanggung jawab terhadap setiap
kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga
ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki
kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki
tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda
jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang
utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs
mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga
sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi
lembaga yang penting dari suatu negara.
• Bank umum merupakan bank yang
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik
masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal
dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa
dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang
lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang
berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
• Bank pengkreditan rakyat merupakan
bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini
berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank
lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh
BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa
jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan
ikut kliring.
• Pasar Modal pasar tempat pertemuan
dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal
(Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti
saham dan obligasi (modal jangka panjang)
• Pasar uang (money Market) sama halnya
dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek.
Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media
elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
• Koperasi simpan pinjam membuka usaha
bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh
petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang
membutuhkanya.
•
Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas
pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya
nilai pinjaman. Sementara ini usaha
pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
• Perusahaan sewa guna (leasing) bidang
usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan
oleh nasabah. Sebagai contoh: jika
seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka
kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran
oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
• Perusahaan asuransi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang
pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar
sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian
dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko
seperti yang telah diperjanjikanya.
• Anjak piutang (factoring) dimana
usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara
membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan
kredit perusahaan yang memerlukanya.
• Perusahaan modal ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
• Dana Pensiun merupakan perusahaan
yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau
perusahaan itu sendiri.
3.Kerjasama,
penggabungan dan ekspansi
• Kerjasama
Kerjasama atau disebut
joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja
sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
• Penggabungan
Secara umum,
penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu
pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat
dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara
penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi
perusahaan.
Contoh:
PT A dan PT B bergabung
kemudian muncul nama PT B
PT A + PT B + PT C + PT
D kemudian menjadi PT B. di sini berarti perusahaan dimarger menjadi PT B
• Ekspansi
Adalah kegiatan
perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut
perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi,
maupun perluasan pasar.
REFERENSI
http://iqbalhawari.wordpress.com/2012/01/24/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/86CE0C47-626D-49A6-989C-125F12C9F938/18312/03_status_tujuan_rev1.pdf
http://financeroll.co.id/uncategorized/52015/bank-sentral
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
Sumber: Dra. Devi
Puspitasari,2006.Arya Duta.Ekonomi
No comments:
Post a Comment